Pertolongan Pertama Serangan Jantung

Standar

Berdasarkan  data dari asosiasi jantung dunia, dikatakan bahwa jantung menduduki peringkat tertinggi penyebab kematian di dunia. Diikuti stroke, kanker paru-paru, kanker payudara, dan AIDS.Setiap dua menit terdapat satu orang yang mengalami serangan jantung mendadak. Pada usia di atas 35 tahun, sekitar 1 dari 1.000 orang mengalami serangan jantung mendadak per tahun. Sedangkan, pada usia di bawah 35 tahun, 1,5 – 6,5 per 100.000 orang mengalami serangan jantung mendadak setiap tahunnya. Lalu apa pertolongan pertama seperti apa yang harus dilakukan saat seseorang di dekat Anda mengalami serangan jantung?Menurut Dr. Daniel P.L. Tobing, MD, FIHA, FICA, FAPSC, Dokter Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah Rumah Sakit Harapan Kita, hal wajib yang dilakukan adalah menghubungi 118 atau 119 untuk meminta bantuan darurat medis. Daniel menjelaskan, saat seseorang mengalami serangan jantung mendadak, beberapa gejala yang terlihat antara lain: nyeri dada, sesak nafas, mual atau muntah, keringat dingin, lemah dan pingsan.”sambil menunggu ambulance, Anda bisa melakukan pertolongan pertama,” ujarnya.Yang harus dilakukan adalah, memberikan bantuan hidup dasar yang bertujuan membantu sirkulasi pernafasan, sampai keadaan serangan jantung teratasi. Bantuan dasar itu berupa CardioPulmonary Resuscitation atau yang dikenal dengan istilah CPR.”CPR bertujuan untuk membuka kembali jalan nafas yang menyempit atau tertutup. Selain itu, CPR juga berfungsi untuk menyelaraskan irama jantung,” jelasnya.CPR terdiri dari tiga langkah sederhana:KompresiKompresi dilakukan dengan menekan area tengah dada pasien dengan frekuensi 100 kali per menit.Jalan napasSetelah kompresi, dilanjutkan dengan berikan jalan napas. Caranya: dengan mengangkat kepala pasien hingga ke belakang dan angkat dagunya untuk membuka jalan nafas. Langkah jalan nafas dilakukan setelah diberi kompresi sebanyak 30 kali.Pemberian napasAnda juga harus  membantu memberi nafas buatan baik melalui mulut ke mulut, mulut ke hidung, mulut ke sungkup atau menggunakan kantong pernafasan.

Pajak Properti

Standar

Kasus Simulator SIM telah membuka mata sebagian dari kita tentang kasus penghindaran pajak atas properti yang terjadi di masyarakat. Dalam persidangan (18/06/2013) terungkap fakta mengejutkan, dimana ada penjualan rumah mewah oleh developer kepada terdakwa, seharga Rp 7,1 miliar di Semarang namun di akta notaris hanya tertulis Rp 940 juta atau ada selisih harga Rp 6,1 miliar. Terdakwa simulator SIM juga membeli rumah di Depok seharga Rp 2,65 miliar namun di akta jual beli hanya tertulis Rp 784 juta atau ada selisih Rp 1,9 miliar. Pangkal dari timbulnya selisih tersebut, dapat saja disebabkan oleh ketidaktahuan para pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut. Baik penjual, pembeli maupun notaris seringkali tidak mengetahui jumlah yang mana yang harus dijadikan dasar perhitungan pajak-pajak terkait properti tersebut. Namun apabila hal tersebut dilakukan dengan sengaja, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tax evasion, yang merupakan tindakan melawan hukum. Untuk menghindari tuduhan telah melakukan tax evasion, perlulah kita ketahui tentang pajak-pajak yang berhubungan dengan properti.Pajak-pajak yang terkait dengan penjualan properti dari penjual (baik developer maupun penjual properti bekas) kepada pembeli (pemakai langsung dan tidak untuk dijual kembali), paling tidak ada dua jenis: Pajak Penghasilan (PPh) Final dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Apabila properti yang dijual tersebut termasuk properti yang dikategorikan sebagai barang mewah, maka akan dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).Pajak Penghasilan yang bersifat final atas peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan akan dikenakan kepada penjual dari hak tersebut. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2008, atas penghasilan sehubungan dengan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dikenakan PPh Final sebesar 5% dari jumlah bruto nilai pengalihan. Sedangkan pengalihan hak atas Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh WP yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dikenakan PPh Final sebesar 1% dari nilai pengalihan.Nilai pengalihan hak adalah nilai yang tertinggi antara nilai berdasarkan Akta Pengalihan Hak dengan NJOP tanah dan/atau bangunan yang bersangkutan, kecuali: dalam hal pengalihan hak kepada pemerintah adalah nilai berdasarkan keputusan pejabat yang bersangkutan; dalam hal pengalihan hak sesuai dengan peraturan lelang (Staatsblad Tahun 1908 Nomor 189 dengan segala perubahannya) adalah nilai menurut risalah lelang tersebut.PPh Final atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan tidak dikenakan terhadap Orang Pribadi yang penghasilannya dibawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang mengalihkan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan nilai dibawah Rp 60 juta. PPh Final juga tidak dikenakan kepada Orang Pribadi atau Badan yang mengalihkan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada Pemerintah.Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada keluarga sedarah semenda dengan cara hibah yang dilakukan oleh Orang Pribadi pun tidak dikenakan PPh Final tersebut. Demikian halnya untuk pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah yang dilakukan baik oleh Orang Pribadi maupun Badan. Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan pun tidak dikenakan PPh Final ini.PPN atas penjualan properti dikenakan terhadap kegiatan penjualan bangunan baik berupa rumah, apartemen, kondominium maupun jenis-jenis lainnya. PPN terutang pada saat pembayaran uang muka maupun pada saat pelunasan pembelian. PPN akan dikenakan kepada Pembeli, dipungut oleh penjual dengan catatan penjual adalh Pengusaha Kena Pajak. Yang menjadi dasar pengenaan PPN tersebut adalah nilai transaksi sebenarnya, namun apabila nilai transaksi tersebut di bawah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) maka yang menjadi dasar pengenaannya adalah NJOP tersebut.Penyerahan bangunan tersebut tidak seluruhnya terutang PPN. Rumah sederhana, rumah sangat sederhana, rumah susun sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar serta perumahan lainnya, yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah dibebaskan dari pengenaan PPN.Sedangkan untuk pembelian rumah dengan kategori mewah, selain dikenakan PPN, pembeli akan dikenakan juga PPnBM. Kategori produk properti yang dikenakan PPnBM antara lain produk apartemen, town house, rumah mewah, kondominium. Berdasarkan Peraturan PemerintahNomor 6 Tahun 2003, atas penjualan properti-properti tersebut dikenakan  tarif sebesar 20%.Mulai 1 Juni 2009, penyerahan bangunan yang terutang PPnBM hanya berdasarkan luas bangunan, yaitu luas bangunan dengan town house non strata title sebesar 350m2 atau lebih sedangkan apartemen, kondominium, town house dengan strata title yang memiliki luas 150m2 atau lebih. PPnBM hanya dikenakan untuk properti yang dijual oleh developer dan properti tersebut memenuhi kriteria tertentu di atas. PPnBM tidak dikenakan terhadap transaksi penjualan properti antar perorangan.Sehingga bila kita cermati dari kasus simulator SIM di atas masih terdapat potensi pajak yang masih bisa digali. Atas transaksi di Semarang terdapat potensi PPN yang harus disetor 10 persen dikali Rp 6,1 miliar atau Rp 610 juta. Kekurangan lain PPh Final sebesar 5 persen dikalikan Rp 6,1 miliar atau Rp 300 juta. Total kekurangan pajak senilai Rp 900 juta. Dari transaksi properti di Depok terdapat potensi PPN yang belum disetor adalah 10 persen dikali Rp 1,9 miliar atau Rp 190 juta dan PPh final 5 persen dikali Rp 1,9 miliar atau Rp 85 juta. Total pajak kurang dibayar developer sebesar Rp 275 juta dari satu unit rumah saja.Yang harus diperhatikan baik oleh penjual maupun pembeli properti adalah pertama,memptong dan membayar PPh Final sesuai ketentuan. Kedua, memotong dan membayar PPN/PPnBM atas pengalihan tanah dan atau bangunan dengan harga jual/harga beli yang sebenarnya. Jika kedua syarat ini tidak diperhatikan maka hal tersebut merupakan penghindaran pajak sekaligus korupsi pajak yang bisa dikenakan hukuman pidana perpajakan. Mari kita jaga ketaatan kita dalam membayar pajak!

Pajak Properti

Standar

Kasus Simulator SIM telah membuka mata sebagian dari kita tentang kasus penghindaran pajak atas properti yang terjadi di masyarakat. Dalam persidangan (18/06/2013) terungkap fakta mengejutkan, dimana ada penjualan rumah mewah oleh developer kepada terdakwa, seharga Rp 7,1 miliar di Semarang namun di akta notaris hanya tertulis Rp 940 juta atau ada selisih harga Rp 6,1 miliar. Terdakwa simulator SIM juga membeli rumah di Depok seharga Rp 2,65 miliar namun di akta jual beli hanya tertulis Rp 784 juta atau ada selisih Rp 1,9 miliar. Pangkal dari timbulnya selisih tersebut, dapat saja disebabkan oleh ketidaktahuan para pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut. Baik penjual, pembeli maupun notaris seringkali tidak mengetahui jumlah yang mana yang harus dijadikan dasar perhitungan pajak-pajak terkait properti tersebut. Namun apabila hal tersebut dilakukan dengan sengaja, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tax evasion, yang merupakan tindakan melawan hukum. Untuk menghindari tuduhan telah melakukan tax evasion, perlulah kita ketahui tentang pajak-pajak yang berhubungan dengan properti.Pajak-pajak yang terkait dengan penjualan properti dari penjual (baik developer maupun penjual properti bekas) kepada pembeli (pemakai langsung dan tidak untuk dijual kembali), paling tidak ada dua jenis: Pajak Penghasilan (PPh) Final dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Apabila properti yang dijual tersebut termasuk properti yang dikategorikan sebagai barang mewah, maka akan dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).Pajak Penghasilan yang bersifat final atas peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan akan dikenakan kepada penjual dari hak tersebut. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2008, atas penghasilan sehubungan dengan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dikenakan PPh Final sebesar 5% dari jumlah bruto nilai pengalihan. Sedangkan pengalihan hak atas Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh WP yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dikenakan PPh Final sebesar 1% dari nilai pengalihan.Nilai pengalihan hak adalah nilai yang tertinggi antara nilai berdasarkan Akta Pengalihan Hak dengan NJOP tanah dan/atau bangunan yang bersangkutan, kecuali: dalam hal pengalihan hak kepada pemerintah adalah nilai berdasarkan keputusan pejabat yang bersangkutan; dalam hal pengalihan hak sesuai dengan peraturan lelang (Staatsblad Tahun 1908 Nomor 189 dengan segala perubahannya) adalah nilai menurut risalah lelang tersebut.PPh Final atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan tidak dikenakan terhadap Orang Pribadi yang penghasilannya dibawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang mengalihkan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan nilai dibawah Rp 60 juta. PPh Final juga tidak dikenakan kepada Orang Pribadi atau Badan yang mengalihkan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada Pemerintah.Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada keluarga sedarah semenda dengan cara hibah yang dilakukan oleh Orang Pribadi pun tidak dikenakan PPh Final tersebut. Demikian halnya untuk pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah yang dilakukan baik oleh Orang Pribadi maupun Badan. Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan pun tidak dikenakan PPh Final ini.PPN atas penjualan properti dikenakan terhadap kegiatan penjualan bangunan baik berupa rumah, apartemen, kondominium maupun jenis-jenis lainnya. PPN terutang pada saat pembayaran uang muka maupun pada saat pelunasan pembelian. PPN akan dikenakan kepada Pembeli, dipungut oleh penjual dengan catatan penjual adalh Pengusaha Kena Pajak. Yang menjadi dasar pengenaan PPN tersebut adalah nilai transaksi sebenarnya, namun apabila nilai transaksi tersebut di bawah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) maka yang menjadi dasar pengenaannya adalah NJOP tersebut.Penyerahan bangunan tersebut tidak seluruhnya terutang PPN. Rumah sederhana, rumah sangat sederhana, rumah susun sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar serta perumahan lainnya, yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah dibebaskan dari pengenaan PPN.Sedangkan untuk pembelian rumah dengan kategori mewah, selain dikenakan PPN, pembeli akan dikenakan juga PPnBM. Kategori produk properti yang dikenakan PPnBM antara lain produk apartemen, town house, rumah mewah, kondominium. Berdasarkan Peraturan PemerintahNomor 6 Tahun 2003, atas penjualan properti-properti tersebut dikenakan  tarif sebesar 20%.Mulai 1 Juni 2009, penyerahan bangunan yang terutang PPnBM hanya berdasarkan luas bangunan, yaitu luas bangunan dengan town house non strata title sebesar 350m2 atau lebih sedangkan apartemen, kondominium, town house dengan strata title yang memiliki luas 150m2 atau lebih. PPnBM hanya dikenakan untuk properti yang dijual oleh developer dan properti tersebut memenuhi kriteria tertentu di atas. PPnBM tidak dikenakan terhadap transaksi penjualan properti antar perorangan.Sehingga bila kita cermati dari kasus simulator SIM di atas masih terdapat potensi pajak yang masih bisa digali. Atas transaksi di Semarang terdapat potensi PPN yang harus disetor 10 persen dikali Rp 6,1 miliar atau Rp 610 juta. Kekurangan lain PPh Final sebesar 5 persen dikalikan Rp 6,1 miliar atau Rp 300 juta. Total kekurangan pajak senilai Rp 900 juta. Dari transaksi properti di Depok terdapat potensi PPN yang belum disetor adalah 10 persen dikali Rp 1,9 miliar atau Rp 190 juta dan PPh final 5 persen dikali Rp 1,9 miliar atau Rp 85 juta. Total pajak kurang dibayar developer sebesar Rp 275 juta dari satu unit rumah saja.Yang harus diperhatikan baik oleh penjual maupun pembeli properti adalah pertama,memptong dan membayar PPh Final sesuai ketentuan. Kedua, memotong dan membayar PPN/PPnBM atas pengalihan tanah dan atau bangunan dengan harga jual/harga beli yang sebenarnya. Jika kedua syarat ini tidak diperhatikan maka hal tersebut merupakan penghindaran pajak sekaligus korupsi pajak yang bisa dikenakan hukuman pidana perpajakan. Mari kita jaga ketaatan kita dalam membayar pajak!

Cara agar Anak Anda tidak Ngompol

Standar

Saat anak dirasa sudah cukup besar dan mampu tidur terpisah dari orang tua, mengompol bisa jadi hal yang menjengkelkan bagi ibu atau ayahnya. Sebenarnya itu wajar karena ngompol terjadi pada 15 persen sampai 20 persen anak usia sekolah dasar. Sedangkan sebagian besar anak (sekitar 98 persen-99 persen) masih mengompol di masa pertumbuhannya.Anak-anak biasanya mampu bangun dan pergi ke kamar mandi ketika ia merasa kandung kemihnya penuh. Tapi, bagi yang memiliki respon kurang baik, mereka tidak bisa bangun dan akhirnya akan buang air kecil di tempat tidur.Lalu, bagaimana caranya agar anak terutama yang sudah mulai bersekolah, agar bisa berhenti mengompol? Berikut ini cara yang bisa dilakukan orang tua agar buah hatinya bisa berhenti mengompol seperti ditulis Essential Kids, Jumat (22/8/2013):1. Terapi sederhanaTerapi perilaku sederhana bisa dilakukan agar anak tidak ngompol lagi. Misalnya dengan membawa anak ke toilet pada malam hari supaya mereka buang air kecil. Atau bisa juga dengan memberi hadiah kepada mereka ketika berhasil tidak ngompol. Meski tidak seefektif menggunakan alarm atau obat, jika telaten melakukannya maka lama-lama anak juga bisa menghentikan kebiasaan mengompolnya. 2. UrotherapyBidang urologi bisa mengatasi masalah mengompol pada anak yakni dengan memperhatikan beberapa hal. Pastikan anak mendapat asupan cairan yang cukup yaitu sekitar lima sampai enam gelas per hari serta hindari minuman yang mengandung kafein, termasuk susu coklat. Hindari pula konsumsi banyak cairan di sore hari atau dekat waktu tidur.Sebaiknya juga jangan berikan obat sembelit pada anak karena ini akan mempengaruhi kandung kemihnya. Perhatikan juga bentuk closet yang sering digunakan anak-anak terutama pada closet duduk pastikan ada bantalan kaki yang bisa mempermudah ia saat duduk dan buang air kecil. Latih anak untuk teratur mandi dan istirahat setiap hari serta jangan pernah menyuruh anak untuk menahan ketika ia ingin buang air besar.3. Berlatih dengan alarmPelatihan alarm bertujuan melatih anak untuk menahan buang air kecil saat tidur dan segera bangun ketika ia merasa kandung kemihnya penuh. Pertama bisa digunakan alarm yang terhubung dengan perlak. Jika perlak terkena cairan, maka alarm akan berbunyi dan membangunkan si anak. Kedua menggunakan alarm yang secara khusus terhubung ke dalam popok anak. Saat ada cairan sedikit saja maka alarm akan berbunyi.Kesabaran adalah kunci metode ini. Dikatakan berhasil jika anak sudah tidak mengompol selama 14 hari berturut-turut. Reaksi anak terhadap bunyi alarm sangat penting tapi keberhasilan latihan ini bisa dilakukan selama dua sampai empat bulan hingga benar-benar efektif.4. ObatObat untuk menghilangkan kebiasaan ngompol biasanya menjadi solusi terakhir dan hanya dalam jangka pendek. Desmopresin adalah hormon sintetis yang memiliki efek anti-deuretik yang bekerja di ginjal untuk mengurangi produksi urine dalam semalam. Obat ini tersedia dalam bentuk tablet, sirup, dan semprot hidung.Obat ini efektif mengatasi 70 persen kasus mengompol pada anak-anak. Desmopresin mungkin berguna ketika anak butuh istirahat yang cukup banyak atau ketika melakukan kemping di sekolah. Obat lain, imipramine adalah obat pertama yang digunakan untuk mengatasi enuresis nocturnal (tidak bisa menahan buang air kecil pada malam hari) tapi obat ini tidak dianjurkan sebagai pengobatan pertama kali. 

Jadwal Pemberian Imunisasi Anak

Standar

Pemberian imunisasi untuk anak sudah tidak dipungkiri lagi pentingnya. Dengan adanya vaksin baru yaitu Pentavalen (DPT-HB-Hib), maka bisa dipastikan akan ada perubahan pada pemberian jadwal imunisasi anak. Sasaran imunisasi untuk anak dikategorikan menjadi 2, yaitu untuk bayi dan batita. Untuk bayi, imunisasi yang diberikan merupakan imunisasi dasar yang terdiri atas Hepatitis, BCG, Polio 1-4, Pentavalen (DPT-BH-Hib), dan campak. Pembagiannya sesuai dengan usia bayi dibagi menjadi sebagai berikut:- Bayi berusia 0 bulan diberikan imunisasi Hepatitis B 0- Bayi berusia 1 bulan diberikan imunisasi BCG dan Polio 1- Bayi berusia 2 bulan diberikan imunisasi DPT-HB-Hib 1 dan Polio 2- Bayi berusia 3 bulan diberikan imunisasi DPT-HB-Hib 2 dan Polio 3- Bayi berusia 4 bulan diberikan imunisasi DPT-HB-Hib 3 dan Polio 4- Bayi berusia 9 bulan diberikan imunisasi campakSedangkan untuk batita, imunisasi yang diberikan merupakan imunisasi lanjutan. Imunisasi lanjutan ini tak kalah pentingnya untuk pencegahan penyakit pada anak. Untuk imunisasi lanjutan, anak akan diberikan DPT-HB-Hib dan campak. Pembagian imunisasi lanjutan untuk usia batita dibagi menjadi sebagai berikut:- Batita berusia 18 bulan (1,5 tahun) diberikan imunisasi DPT-HB-Hib (minimum berjarak 12 bulan dari DPT-HB-Hib dosis terakhir)- Batita berusia 24 bulan (2 tahun) diberikan imunisasi campak (minimum berjarak 6 bulan dari campak dosis pertama)Lantas mengapa anak perlu diberikan imunisasi DPT-HB-Hib lagi?”Perlu diberikan booster atau tambahan berupa imunisasi lanjutan DPT-HB-Hib pada saat anak berusia 18 bulan atau 1,5 tahun. Sebab kekebalan yang terbentuk setelah pemberian DPT-HB-Hib 3 dosis sebelumnya akan menurun pada saat anak mencapai usia 15 bulan sampai dengan 1,5 tahun,” ungkap Prof Dr dr Sri Rezeki S. Hadinegoro, SpA(K), Ketua Satgas Imunisasi IDAI, dalam press briefing yang disampaikan di Gedung Kemenkes RI, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (20/8/2013).

Membuat kelas online di jejaring sosial

Standar

Pesatnya perkembangan teknologi digital, Internet dan jejaring sosial mendorong sejumlah praktisi pendidikan untuk memanfaatkannya.Mereka berharap kemajuan teknologi digital ini bakal bisa mendongkrak kualitas pendidikan sekaligus kualitas ilmu yang diraih para siswa. Berikut ini 7 langkah yang bisa digunakan para siswa dan guru untuk memanfaatkan jejaring sosial.1. Minta para siswa untuk berbagi tugas secara sosial.Anna Divinsky menciptakan kelas “iTunes U” di kampus Penn State University bernama Art 10: Introduction to Visual Studies. Dengan cara ini dia memiliki siswa hingga 58 ribu orang, yang tergabung dalam massive open online course. Tiap siswa ini lantas diminta mengakses situs iTunes dan mengevaluasi hasil kerja dari siswa lainnya. Karena ini kelas online, para siswa diminta berbagi informasi menggunakan Flickr, Twitter, dan Facebook. “Sangat mengagumkan melihat para siswa dari berbagai negara saling berkomunikasi dan membangun komunitas ilmu secara bersama,” kata Divinsky. 2. Gunakan Tagar untuk memfasilitasi diskusiPara siswa bisa berdiskusi dengan tenaga pengajar menggunakan layanan Twitter dan memanfaatkan tagar untuk memudahkan mencari informasi terkait. Para siswa bisa diminta untuk mengumpulkan tweet sebagai kesimpulan pada layanan Storify.3. Siswa Diminta Membuat BlogTed Magner, pengajar The Business of Media dari New York University, meminta para siswa untuk membuat blog. Mereka diminta juga untuk membaca banyak berita lalu mempublikasikannya dalam blogl dilengkapi dengan gambar. 4. Menggunakan Nara Sumber OrisinalSitus LinkedIn menjadi tempat yang sangat cocok untuk mencari berbagai narasumber dari CEO hingga staf humas. Dengan begitu, para siswa bisa mendapatkan penjelasan komplit dari nara sumber yang berkualitas.5. Gunakan Google HangoutsMengajar pada kelas online, Google Hangouts bisa menjadi cara yang efektif untuk saling berhadapan muka antara siswa dan guru.6. Buat Kelas Sosial di EdmodoSitus Edmodo memudahkan siswa untuk membuat kelas digital. Di sini, siswa bisa memvoting, mengunggah penugasan, membuat jadwal kegiatan dan mengunggah foto serta pesan ke siswa lainnya.7. Gunakan Second Life sebagai KelasPara siswa di kelas Philosophy of Cyberspace di Northwestern University membuat akun di situs Second Life. Situs ini memudahkan para siswa dan profesor untuk saling bertemu secara virtual. 

Syarat IMB

Standar

Selain rumah tinggal dan bangunan publik, untuk membangun bangunan dalam jumlah banyak pemilik tanah harus memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).  Berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 76 Tahun 2000 tentang Tata Cara Memperoleh Izin Mendirikan Bangunan, Izin Penggunaan Bangunan dan Kelayakan Menggunakan Bangunan di Provinsi DKI Jakarta, dijabarkan persyaratan dan cara mengajukan IMB-PB. Berikut ulasannya dikutip dari laman Pemprov DKI Jakarta, Senin (19/8/2013). Untuk bangun-bangunan:1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (1 lembar)2. Fotokopi surat-surat tanah (1 set), dapat berupa salah satu dari surat sebagai berikut:a. Sertifikat tanahb. Surat Keputusan Pemberian Hak Penggunaan Atas Tanah oleh pejabat yang  berwenang  dari  instansi pemerintah yang menguasai tanah tersebutc. Surat kavling dari Pemerintah Daerah c.q. Walikotamadya atau instansi lain yang ditunjuk Gubernurd. Fatwa tanah atau rekomendasi dari Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta atau Kantor Pertanahan setempate. Surat Keputusan Walikotamadya untuk penampungan sementaraf. Surat persetujuan/penunjukan Gubernur untuk bangun-bangunan bersifat sementara di atas taman, prasarana atau di atas airg. Rekomendasi dari Kantor Pertanahan dengan peta bukti pembebasan tanahh. Surat pernyataan dari instansi Pemerintah atau Pemimpin Proyek Tim Pembebasan Tanah, khusus untuk tanah milik Pemerintah.3. Untuk surat tanah harus dilampirkan surat pernyataan bahwa tanah yang dikuasai dan atau dimiliki tidak dalam sengketa dari Pemohon serta untuk kegiatan pemagaran, pernyataan tersebut harus diketahui oleh Lurah4. Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) dari Gubernur, bagi yang diisyaratkan5. Keterangan dan Peta Rencana Kota dari Dinas/Suku Dinas Tata Kota sebanyak minimal 4 (empat) lembar6. Gambar rancangan Arsitektur Bangunan (minimal 4 set) dan fotokopi surat izin bekerja Perencana Arsitektur (1 lembar)7. Perhitungan, gambar rencana struktur dan laporan hasil penyelidikan tanah (sebanyak minimal 3 set) serta  fotokopi surat izin bekerja Perencana Struktur, bagi yang  disyaratkan (1 lembar)8. Perhitungan, gambar instalasi dan perlengkapannya (minimal 3 set) serta fotokopi surat izin bekerja. Perencana Instalasi dan Perlengkapannya, bagi yang disyaratkan (1 lembar)9. Fotokopi IMB bangunan (1 set) bagi yang disyaratkan, untuk bangun-bangunan yang didirikan baik di halaman, di atas bangunan atau menempel pada bangunan.Permohonan IMB untuk bangunan tambahan dan atau perubahan dari bangunan lama yang telah memiliki IMB, dapat menggunakan dokumen izin yang lama. (NJB)

Trik jitu mengenali karyawan berbohong

Standar

Dalam dunia kerja, tak selamanya karyawan selalu jujur dengan apa yang mereka lakukan. Untuk bisa mengetahui tanda-tanda karyawan atau rekan kerja Anda sedang berbohong, Anda bisa mengenalinya dengan cara ini, seperti dikutip dari Mag for Women.

1. Menghindari kontak mata
Orang yang sedang berbohong biasanya selalu mengindari kontak mata dengan lawan bicaranya. Jika rekan kerja Anda berbicara tanpa melihat mata Anda, ya bisa jadi dia hanya beralasan saja.

2. Tersenyum palsu
Tanda-tanda orang yang sedang berbohong juga bisa dilihat dari cara mereka tersenyum. Tentu Anda bisa mengetahui mana orang yang sedang tersenyum secara tulus, mana yang palsu. Jika dirasa senyum karyawan atau rekan kerja Anda terlihat fake saat berbicara dengan Anda, bisa jadi mereka sedang berbohong pada Anda.

3. Nada bicara berubah
Apabila lawan bicara mulai menuturkan hal-hal yang terdengar aneh dan terkesan dibuat-buat, atau bahkan ditambahi dengan berbagai alasan, Anda patut curiga. Bisa saja apa yang mereka katakan hanya omong kosong.

4. Lambat merespon
Saat Anda memberikan pertanyaan yang tak terduga, biasanya karyawan yang pemohong selalu lambat meresponnya. Sebab, orang yang tukang bohong perlu menciptakan kebohongan atau mengarang kata terlebih dahulu sebelum mereka berbicara.

5. Sering menyentuh hidung
Banyak peneliti yang mengungkapkan bahwa, pembohong itu cenderung lebih sering menyentuh hidungnya saat mereka berbicara. Jadi bila bawahan atau teman kerja berbicara pada Anda sambil menyentuh hidungnya, itu sebaiknya jangan diabaikan. Telusurilah terus apakah si dia lagi bohong atau tidak.

Menghilangkan Bau pada Kulkas

Standar

Berbagai macam makanan dan minuman kita masukkan ke kulkas agar menjadi dingin atau lebih awet. Namun, seringkali kulkas yang lama tak dibersihkan atau makanan beraroma menyengat membuat kulkas berbau tak sedap.

Di supermarket ada beberapa produk penghilang bau kulkas. Sebenarnya, Anda tak perlu repot-repot membeli produk tersebut. Ada barang yang lebih murah dan tersedia di dapur Anda, yakni soda kue.

“Soda kue tak hanya mencegah kulkas berbau, tapi juga mencegah rasa makanan terkontaminasi silang,” ujar Aida Mollenkamp, pakar kuliner dari Amerika Serikat, seperti dilansir Yahoo! (17/07/13). Artinya, sisa lauk tak akan berbau nangka karena sama-sama disimpan di kulkas.

Pengarang buku The Naturally Clean Home, Karyn Siegel-Maier, menjelaskan lebih jauh tentang manfaat soda kue. Soda kue atau sodium bikarbonat bersifat amfoterik. Artinya, zat kimia ini mengandung molekul yang bereaksi dengan molekul lain yang bersifat asam atau alkaline.

Ketika makanan mulai berubah di kulkas, gas bau dan bersifat asam yang disebut hidrogen sulfida dan metana dilepas. “Ion dalam soda kue menangkap molekul tersebut dan menetralkannya sehingga tak begitu berbau menyengat,” jelas Siegel-Maier.

Bagaimanapun juga, soda kue memiliki batas pemakaian. “Sekotak soda kue efektif menghilangkan bau selama 30-45 hari. Tentu saja, tak ada yang mengalahkan membersihkan sisa makanan (di kulkas) secara rutin,” kata Siegel-Maier.

Simpan soda kue di wadah terbuka dan masukkan ke kulkas untuk menyerap bau. Jangan lupa catat tanggalnya untuk memudahkan penggantian setiap bulan.

Ingat, jangan pakai soda kue yang sudah dimasukkan ke kulkas untuk membuat kue. Nanti kuenya jadi berbau aneh! Pisahkan soda kue yang akan dipakai untuk membuat kue dan untuk menyerap bau kulkas.

Selain soda kue, arang dan bubuk kopi juga bisa dipakai untuk menghilangkan bau tak sedap dari kulkas. “Akan lebih efektif jika Anda menambahkan sedikit ekstrak vanili (ke bubuk kopi),” saran Siegel-Maier.

Tanh Girik vs Tanah Sertifikat

Standar

Suatu kepemilikan hak atas tanah wajib dibuktikan dengan sertifikat, demikiam Undang-undang No 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA) menentukan. Misalnya, jika seseorang mengklaim sebagai pemilik sebuah lahan, maka ia harus membuktikannya dengan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Jenis-jenis hak atas tanah cukup bervariasi, seperti Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha dan Hak Pakai. Masing-masing hak atas tanah tersebut memiliki jenis sertifikatnya masing-masing.

Sertifikat hak atas tanah berfungsi sebagai alat pembuktian yang kuat dalam membuktikan kepemilikan hak atas tanah. Sertifikat menjamin secara hukum bahwa orang yang tercantum dalam sertifikat hak atas tanah merupakan pemilik haknya. Dengan adanya kepastian hukum tersebut, maka pemegang sertifikat mendapatkan perlindungan hukum dari gangguan pihak lain.

Namun, tidak semua lahan di Indonesia telah bersertifikat. Di beberapa daerah, bahkan di kota besar seperti Jakarta, masih ada masyarakat menguasai tanah tanpa sertifikat sebagaimana dimaksud dalam UUPA. Tanah-tanah tersebut umumnya masih dikuasai dengan hak-hak lama.

Tanah yang dikuasai dengan hak lama ini dapat berasal dari tanah hak adat, seperti girik, petok D atau ketitir. Selain berasal dari tanah hak adat, tanah hak-hak lama bisa juga berasal dari tanah hak milik barat, seperti eigendom, erfpacht dan opstaal.

Sejak lahirnya UUPA tahun 1960, undang-undang tersebut telah memerintahkan kepada masyarakat agar melakukan konversi tanah-tanah hak lama menjadi hak atas tanah yang bersertifikat. Namun, karena belum penuhnya kesadaran masyarakat dan berbagai kendala lainnya, maka tanah-tanah non-sertifikat tersebut masih banyak yang belum dikonversi.

Secara hukum, tanah non-sertifikat, misalnya tanah girik atau tanah berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) dari Kelurahan dan Kecamatan, sebenarnya bukan merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah. Girik hanya merupakan bukti bahwa pemegang girik tersebut diberikan kuasa untuk menguasai tanah dan sebagai pembayar pajak atas tanah yang dikuasainya. Karena menurut UUPA, kepemilikan tanah harus dikuasai oleh suatu hak atas tanah berdasarkan sertifikat, maka dengan demikian surat girik tidak dapat dipersamakan dengan sertifikat hak atas tanah. Kedudukan sertifikat hak atas tanah lebih tinggi dibandingkan surat girik atau SKT.

Namun, jika Anda hanya memiliki tanah dengan surat girik atau SKT saja, jangan khawatir. Hal ini bukan berarti Anda tidak dapat memiliki hak atas tanah tersebut.

Sebagai pemegang surat girik atau SKT, Anda hanya menguasai tanah namun belum memilikinya. Untuk menjadi pemilik secara penuh, Anda perlu meningkatkan statusnya menjadi sertifikat hak milik (SHM) ke kantor pertanahan setempat. Surat girik dan SKT atas nama Anda merupakan dasar untuk mengajukan peningkatan status hak tersebut.

Nah, segeralah datangi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) setempat dan tingkatkan status tanah Anda!